RajaKomen

Kemendikdasmen Respons Putusan MK: Biaya Sekolah Swasta Gratis Perlu Dukungan Anggaran

5 Jul 2025  |  384x | Ditulis oleh : Admin
mendikdasmen

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan koordinasi secara internal dan lintas kementerian," ujar Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta. Namun, Atip menyoroti tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini, yaitu keterbatasan anggaran.

Ia menyampaikan bahwa saat ini anggaran untuk pendidikan dasar dan menengah hanya mencapai 4,9 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun konstitusi mengamanatkan alokasi sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

"Yang saat ini benar-benar dialokasikan untuk program wajib belajar SD dan SMP hanya sekitar 4,9 persen dari 20 persen tersebut," jelas Atip.

Keterbatasan dan ketersebaran anggaran menjadi hambatan utama dalam melaksanakan putusan MK tersebut. Terlebih, kebutuhan pendanaan untuk mendukung sekolah swasta agar bisa menggratiskan biaya pendidikan cukup besar.

Sebagai solusi jangka panjang, Atip menyebut pentingnya reformasi politik anggaran melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU tersebut diharapkan dapat menyesuaikan pasal-pasal terkait pendanaan pendidikan agar lebih adil dan proporsional.

RUU Sisdiknas rencananya akan direvisi melalui tiga pendekatan: perubahan sebagian pasal, penghapusan pasal yang tidak relevan, dan penambahan pasal baru sesuai dengan dinamika saat ini.

Putusan MK sendiri mengubah tafsir Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar tanpa pungutan diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang menyelenggarakan wajib belajar.

Baca Juga: