RajaKomen

Reformasi yang Terpinggirkan: Paslon Produk Nepotisme dan Dampak Negatifnya di Tengah Perjuangan Selama 25 Tahun

11 Feb 2024  |  81x | Ditulis oleh : Admin
Reformasi yang Terpinggirkan: Paslon Produk Nepotisme dan Dampak Negatifnya di Tengah Perjuangan Selama 25 Tahun

Januari lalu, gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara. 

Gugatan Terhadap Nepotisme 

Petrus Selestinus sebagai perwakilan penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan dikarenakan Presiden Jokowi dinilai telah melakukan nepotisme untuk membangun dinasti politik yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, Undang-Undang (UU) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. 

Dikutip dari kompas.com, Petrus menyatakan bahwa reformasi yang telah dibangun selama 25 tahun telah dihancurkan oleh praktik nepotisme dalam dinasti politik Jokowi hanya dalam satu tahun terakhir – hal ini terlihat dari perilaku dan sikap presiden.  

Menurutnya, hal ini merupakan pengkhianatan terhadap proses reformasi yang belum sepenuhnya terwujud setelah 25 tahun berlalu. Nepotisme tersebut tidak hanya mengendalikan struktur politik di lembaga eksekutif dan legislatif tetapi juga menguasai dan bahkan menekan lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).  

Semua tahu contohnya, yaitu ketika Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi meloloskan Gibran yang notabene anak Jokowi. Petrus menyatakan bahwa hal ini menyebabkan MK kehilangan independensi dan kredibilitasnya sehingga merusak reputasi lembaga tersebut selama kepemimpinan Anwar Usman. 

Wacana Pemakzulan yang Kencang 

Petrus hanya mewakili rakyat Indonesia yang merasa tersakiti akibat praktik nepotisme Jokowi. Oleh karena itu, tak heran jika sekarang muncul narasi pemakzulan Jokowi. Isu ini mulai mencuat ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengirim surat terbuka kepada DPR RI pada Juni 2023. Surat terbuka tersebut berisi saran untuk menggunakan hak angket sebagai langkah awal dalam memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. 

Langkah ini diambil oleh Denny sebagai tindak lanjut terhadap pernyataan Jokowi yang menyatakan niat untuk campur tangan dalam konteks Pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, campur tangan yang diinginkan oleh kepala negara merupakan pelanggaran konstitusi.  

Lalu pada Oktober 2023, wacana ini kembali menguar. Mardani Ali Sera, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelundungkan opsi penurunan jabatan Presiden. Alasannya adalah bahwa Jokowi diduga mendukung putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres Prabowo Subianto. Menurut Mardani, jika hal tersebut terbukti benar, pemakzulan bisa menjadi opsi. 

Terakhir, ide pemakzulan Jokowi bergulir lagi setelah sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengunjungi Menkopolhukam Mahfud Md saat Mahfud masih menjabat. Mereka meminta Mahfud untuk memakzulkan Jokowi sebelum pemilu tahun ini diselenggarakan.  

Sekitar 22 orang menghadiri pertemuan tersebut, antara lain Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto, Marwan Batubara, dan Faizal Assegaf. Tuntutan ini muncul sebab adanya dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi, termasuk nepotisme di Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hari-hari terakhir ini, ramai aksi mahasiswa menggaungkan wacana pemakzulan Jokowi. Ratusan mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus bergabung di Tugu Reformasi 12 Mei, depan Universitas Trisakti dalam rangka bentuk protes terhadap pemerintahan Joko Widodo pada hari Rabu (7/2). Para mahasiswa ini juga menyerukan pemboikotan terhadap partai politik yang tak mau mendukung pemakzulan Jokowi. 

Selain itu, sejumlah mahasiswa di Bandung mengibarkan bendera merah-putih setengah tiang dan membakar ban untuk menyatakan sikap protes mereka. Massa ini menuntut presiden untuk diadili di tengah runtuhnya semangat demokrasi. Aksi dilangsungkan karena para demonstran mengaku muak dan menyatakan ketidakpercayaan mereka terhadap kepemimpinan Joko Widodo. 

Mempertahankan Semangat Reformasi 

Kita semua tentunya masih ingat maksud reformasi tahun 1998. Maksud dari reformasi adalah untuk menciptakan perubahan positif yang signifikan dalam suatu sistem atau lembaga yang dianggap memerlukan perbaikan. Reformasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat secara umum. 

Kita pun sama-sama tahu bahwa salah satu tujuan reformasi adalah memperbaiki sistem hukum dan keamanan. Reformasi hukum bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, memperkuat aturan hukum, dan memastikan perlindungan hak asasi manusia. 

Dihubungkan dengan atmosfer pemilu yang sedang kita rasakan, pantaskah kita mendukung pasangan calon presiden dan cawapres yang dalam proses penobatannya jelas-jelas ada nepotisme dan upaya manipulatif yang mengkhianati hukum? 

Dalam Pasal 1 UU Pemilu disebutkan bahwa, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sangat jelas bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagai rakyat, bagaimana sebaiknya kita menyikapi kecurangan yang jelas-jelas terjadi di depan mata dan dilakukan tanpa malu-malu serta tanpa rasa bersalah? 

Telah 25 tahun kita mengupayakan reformasi lalu mendukung paslon yang jelas-jelas nepotisme? Rugi dong! 

Berita Terkait
Baca Juga: