Kepolisian menggerebek pabrik minuman beralkohol oplosan jenis Ciu atau Cap Tikus di Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulsel. Dalam mengelabui petugas, pabrik miras ilegal ini beroperasi di dalam rumah hingga berkedok sebagai pembuat tahu di Maros.
Kapolsek Tanralili Maros, Iptu Erwin Darwis, mengatakan penggerebekan pabrik miras ini dilakukan pada Selasa (14/3).
"Iya benar, telah dilakukan penggerebekan, ditemukan ruangan yang dijadikan sebagai pabrik penyulingan Cap Tikus," kata Erwin kepada kumparan, Kamis (16/3).
Penggerebekan berawal adanya informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di dalam rumah, selain pembuatan tahu.
"Saat kami gerebek, ditemukan sejumlah mesin penyulingan dan Cap Tikus siap edar 3.500 liter dalam ember besar dan botol," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, kata Erwin pabrik miras ini milik salah seorang warga negara asing (WNA) yang telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir.
"Orang asal negara Cina (WNA) punya, tapi identitasnya masih belum saya tahu," kata Erwin.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Maros guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemilik dan pekerja miras oplosan tersebut.