Babe Haikal: Tahun 2026 Wajib Halal, Kalau Tidak Ilegal!
Oleh Admin, 29 Jan 2026
Pemerintah semakin serius dalam menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Mulai Oktober 2026, semua barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang dimanfaatkan masyarakat wajib mengantongi sertifikat halal. Jika tidak, produk tersebut akan dikategorikan sebagai ilegal. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
babe haikal menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas dan tidak boleh ditawar lagi. “Tahun depan wajib halal, kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu,” tegasnya dalam sebuah pertemuan media di Jakarta.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik dan pelaku usaha. Pasalnya, ruang lingkup kewajiban sertifikasi halal sangat luas. Tidak hanya produk makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, hingga produk hasil rekayasa genetik. Bahkan barang gunaan sehari-hari yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat juga termasuk dalam kategori yang harus memenuhi ketentuan halal.
Dalam konteks ini, BPJPH tidak hanya menekankan kewajiban memiliki sertifikat halal, tetapi juga kewajiban transparansi. Bagi produk yang memang mengandung unsur non-halal, seperti bahan turunan babi atau zat lain yang tidak memenuhi standar halal, produsen wajib mencantumkan keterangan yang jelas pada kemasan. Artinya, tidak ada ruang untuk menutupi informasi dari konsumen. Jika sebuah produk tidak memiliki label halal dan juga tidak mencantumkan keterangan non-halal, maka statusnya dapat dianggap ilegal.
Dari sisi penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas. Mulai dari surat peringatan, teguran administratif, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. Babe Haikal menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan untuk menciptakan standar yang jelas dan adil bagi semua pihak.
Menariknya, Babe Haikal juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak lagi bisa dipandang semata-mata sebagai isu agama. Menurutnya, halal kini telah menjadi standar global yang mencerminkan kualitas, keamanan, dan nilai tambah sebuah produk. Banyak negara non-muslim pun menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi ekspor dan jaminan mutu. Dengan kata lain, halal bukan hanya simbol kepatuhan syariah, tetapi juga indikator standar produksi yang baik.
Dalam konteks ekonomi nasional, kebijakan wajib halal ini bisa menjadi peluang besar. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki potensi pasar halal yang sangat luas. Dengan penerapan sertifikasi halal secara menyeluruh, produk dalam negeri akan memiliki daya saing yang lebih kuat, baik di pasar domestik maupun internasional. Standar yang jelas juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Namun demikian, tantangan tentu tidak sedikit. Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang masih menghadapi kendala dalam proses sertifikasi, mulai dari pemahaman regulasi, kesiapan dokumen, hingga biaya. Pemerintah melalui BPJPH perlu memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan transparan, efisien, dan terjangkau. Sosialisasi yang masif juga menjadi kunci agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal karena kurang informasi.
Selain itu, pengawasan di lapangan juga harus konsisten. Aturan yang tegas tanpa pengawasan yang efektif hanya akan menjadi formalitas. Oleh karena itu, koordinasi antara BPJPH, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Kepastian hukum akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Di sisi konsumen, kebijakan ini diharapkan meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam memilih produk. Label halal bukan lagi sekadar logo, tetapi jaminan bahwa produk tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai standar yang berlaku. Transparansi informasi juga memberikan hak kepada konsumen untuk mengetahui kandungan produk yang mereka gunakan atau konsumsi.
Langkah tegas yang diambil pemerintah melalui BPJPH menunjukkan bahwa isu jaminan halal kini berada pada level prioritas nasional. Babe Haikal, sebagai kepala lembaga tersebut, tampil sebagai figur yang vokal dan konsisten dalam mendorong implementasi regulasi. Pernyataannya yang lugas “kalau tidak halal ya ilegal” menjadi sinyal kuat bahwa era kompromi dalam urusan sertifikasi halal akan segera berakhir.
produk halal kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Dengan tenggat waktu Oktober 2026 yang semakin dekat, semua pihak dituntut untuk bersiap. Di satu sisi, kebijakan ini mempertegas komitmen negara dalam melindungi konsumen dan meningkatkan standar mutu. Disisi lain, ia juga membuka peluang besar bagi industri nasional untuk naik kelas dan bersaing di pasar global. Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah aturan ini akan diterapkan, melainkan seberapa siap dunia usaha menyambut era wajib halal tersebut.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya